Jumat, 05 Februari 2010
Peluang Usaha Bisnis Dealer Motor
Syarat Menjadi Dealer Motor Resmi
A. Kemitraan Dealer Motor Honda
Honda memiliki tiga jaringan atau layanan kemitraan yaitu H1 merupakan Dealer (penjualan) yang berhak menjual sepeda motor Honda produksi Astra Honda Motor (AHM); H2 (Bengkel AHASS) yang berhak menerima kartu perawatan berkala (KPB) dari sepeda motor Honda yang baru serta menerima service dari sepeda motor Honda lama; dan H3 (sparepart) yang berhak menjual sparepart Honda Genuine Part (HGP). Status usaha bisa dirangkap menjadi H123, H12, H1, H23, H2, dan H3 tergantung izin dari Main Dealer dan kemampuan calon pemilik. Namun, saat ini AHM hanya bisa melayani H123 (35), H2, dan H23.
Berikut syarat-syarat menjadi Dealer resmi Honda Astra Motor (AHM) H123:
• Menyediakan modal awal minimal Rp 2,5 miliar, dan harus memiliki izin badan usaha.
• Calon pemilik dealer harus mengajukan surat permohonan ke Main Dealer dan melampirkan foto copy KTP, NPWP, SIUP, TDP, IMB.
• Melampirkan foto bangunan dealer dengan luas tanah 9x15 (2 ruko) dan lantai2 lantai. Tanah dan bangunan harus milik sendiri. Lokasi yang dipilih harus strategi dan layak di pinggir jalan. Serta tidak boleh berdekatan dengan dealer resmi lainnya, jarak minimal radius 3 km.
• Setelah mengajukan lokasi usaha, akan disurvei oleh Main Dealer AHM. Setelah di approve, maka lokasi dapat diajukan sebagai tempat usaha.
• Memiliki kesiapan SDM yang dibagi menjadi dua untuk bagian sales dan memiliki after sales service yang juga kuat, karena selain showroom, Dealer juga memberikan layanan untuk bengkel.
• Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Main Dealer PT Wahana Makmur Sejati. Telp: 021-6281700 atau PT Astra Honda Motor, Telp: 021-6518080, 30418080.
B. Kemitraan Dealer Motor Suzuki
Untuk menjadi Dealer resmi motor Suzuki, calon Dealer harus langsung memiliki layanan 35 (sales, service, dan sparepart). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dealer resmi Suzuki di antaranya:
• Memiliki lokasi yang strategis dan layak, dengan luas minimal 12x15 meter dengan jarak radius sekitar 5 km dari Dealer resmi lainnya.
• Bangunan harus kepemilikan pribadi, minimal kontrak 5 tahun.
• Setelah menemukan lokasi yang tepat, maka calon yang mengajukan surat permohonan pengajuan menjadi Dealer ke Main Dealer di masing-masing kota dengan melampirkan foto lokasi, foto copy KTP, NPWP, SIUP, TDP, IMB. Setelah itu, lokasi akan disurvei oleh Main Dealer, bila disapprove maka calaon Dealer berhak menjadi Dealer.
• Modal minimal yang dimiliki tergantung calon Dealer. Bila ingin memiliki 30 unit motor, maka deposit yang harus disiapkan sekitar Rp. 300 juta. Namun, untuk Dealer Baru, Suzuki tidak member persyaratan minimal, tetapi bila usaha sudah berjalan cukup lama, maka minimal target motor yang harus dijual dalam sebulan sebesar 75 unit.
• Memiliki SDM yang berkualitas untuk bagian sales dan after sales.
• Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi PT. Sinar Roda Kencana Mas di Telp: 021-3849008 atau PT Suzuki Indomobil Motor, Telp: 021-85645308
C. Kemitraan Dealer Motor Yamaha
Sejak 2001 silam, untuk kawasan Jabodetabek, para Dealer tidak lagi berhubungan dengan Main Dealer melainkan langsung ke Yamaha atau disebut dengan Direct Distribution Sistem (DDS), untuk menjadi Dealer resmi Yamaha, ada tiga layanan yang diberikan, sales, service, dan sparepart. Ketiganya harus dijalankan bila ingin menjadi Dealer resmi Yamaha.
Oleh karena sejak tiga tahun belakangan ini pengajuan proposal untuk menjadi Dealer Resmi Yamaha semakin banyak, maka Yamaha pun mengajukan beberapa persyaratan untuk menjadi Dealer di antaranya:
• Lokasi menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon Dealer yaitu di tempat yang strategis dan layak. Jarak minimal dengan Dealer motor resmi Yamaha lainnya ±3km.
• Luas minimal 15x25 m setara dengan 3 ruko milik pribadi.
• Modl yang harus dimiliki hanyalah sertifikat tanah yang diserahkan kepada Yamaha sebagai jaminan (tidak ada deposito minimal seperti Dealer lainnya).
• Memiliki kesiapan SDM yang dibagi menjadi dua untuk untuk bagian sales dan memiliki after sales service yang juga kuat, karena selain showroom, Dealer juga memberikan layanan untuk bengkel.
• Setelah memiliki lokasi yang layak, maka calon Dealer harus mengajukan proposal permohonan dengan menyertakan sertifikat tanah, dan surat-surat lainnya seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP, IMB. Setelah itu akan disurvei langsung oleh Yamaha. Bila disapprove maka aka nada pelatihan-pelatihan serta support untuk aktivitas promosi oleh Yamaha.
• Untuk info lebih lanjutnya bisa menghubungi Yamaha Motor Indonesia di Telp: 021-24575555
D. Kemitraan Dealer Motor Kawasaki
Untuk menjadi Dealer resmi motor Kawasaki, calon mitra harus memiliki keseriusan dan kesiapan dalam berbisnis. Ada dua jalur untuk menjadi Dealer resmi, baik melalui Main Dealer atau langsung ke Kawasaki Motor Indonesia (KMI) yang disebut Kawasaki Direct Dealer (KDD). Saat ini KDD hanya terdapat di Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Semarang. Sementara untuk daerah lain, Dealer berhubungan langsung dengan Main Dealer. Di dalam Dealer resmi Kawasaki terdapat layanan 35 (sales, service, sparepart).
Ada beberapa syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Dealer resmi, diantaranya:
• Memiliki kesiapan modal minimal Rp. 500 juta yang digunakan untuk mendapatkan 50 unit motor bebek.
• Calon pemilik Dealer mengajukan permohonan dan melampirkan foto copy KTA, NPWP, SIUP, TDP, IMB atau bukti kontrak minimal 3 tahun.
• Lokasi yang dipilih harus strategis dan layak, terutama di pinggir jalan dan tidak berdekatan dengan Dealer resmi lainnya dengan luas minimal 15x8 meter. Bila lokasi kontrak, maka kontrak minimal 3 tahun.
• Setelah mengajukan lokasi usaha akan disurvei oleh Kawasaki Motor Indonesia (KMI) atau Main Dealer Kawasaki. Setelah disapprove, maka lokasi dapat diajukan sebagai tempat usaha.
• Memiliki kesiapan SDM yang dibagi menjadi dua untuk bagian sales dan memiliki after sales service yang juga kuat, karena selain showroom, Dealer juga memberikan layanan untuk bengkel.
• Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PT. Kawasaki Motor Indonesia di Telp: 021- 4523322
(Selected Reading: Peluang Usaha 20 Januari-02 Februari 2010, halaman 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih sharingnya..bagus ..akan saya lengkapi sarat admin nya
BalasHapusTerima kasih saya tertarik untuk menjadi Direct Distribution Sistem (DDS) Yamaha, bagi yang bisa memberikan penjelasan lebih detail, bisa menghubungi alamat email saya: edymurdonobjn@gmail.com
BalasHapusMau tnya gan, kalau dealer resmi(honda,yamaha,kawasaki ,dl) apakah mereka menyewa lahan dan bangunan?
BalasHapusAtau mereka membeli tanah dan mendirikan bangunan sendiri? Mohon pencerahannya. Soalnya ada yg bilang dealer resmi selalu menggunakan sistem kontra tanah dan bangunan
Gede juga ya modal'y 2.5M 😀
BalasHapusInformasi menarik, banyak yang kurang mengetahui sistem bagaimana cara melakukan kerjasama untuk mendirikan dDealer Motor sendiri apakah personal atau di bawah badan usaha.
BalasHapus2.5 m?? Klw 100 jt bisa nggak tuh..??
BalasHapusSaya minat ingin membuka usaha dealer yamaha resmi..
BalasHapusApa ada kontak personnya?? Atau bisa hub k no pribadi sy d 081285508088